Selasa, 11 Maret 2014

Tugas Makalah Mata Kuliah Pengantar Bisnis

BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN





MAKALAH







Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Bisnis





















Oleh :


                                          
Siti Nooryanah
M. Nor Azmi
Suluh Anggi Pangestu
M. Haris Mustofa
Khoirul Amar
                                


             Kelas Manajemen C



















PROGRAM STUDI MANAJEMEN

 SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI SELAMAT SRI

2014










BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN

            Terdapat 3 bentuk utama dalam perusahaan yaitu :
1.    Perusahan Perseorangan (sole proprietorship)
2.    Perusahaan Patungan atau firma (partnership)
3.    Perseroan Terbatas (PT)

  1. Perusahaan Perseorangan
Usaha Pribadi adalah bentuk bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh hanya satu orang dan mengambil segala keputusan dan bertanggungjawab secara pribadi atas segala hal yang dilakukan oleh perusahaan.

Sifat-sifat Perusahaan Perseorangan
a)    Para perseroorangan aktif dalam kegiatan badan usaha sesuai bidang tugasnya
b)    Tanggung jawab tidak terbatas dan di tanggung bersama (solider)
c)    Tidak berbadan hukum.

      Kelebihan perusahaan Perseorangan
  1. Mudah dibentuk, murah biaya pembentukannya dan di banyak negara tidak memerlukan izin pembentukan dari pemerintah
  2. Keuntungan hanya dinikmati oleh satu orang yaitu pendiri usaha tersebut.
  3. Pembuatan keputusan dan pengendalian hanya dilakukan oleh satu orang sehingga orang tersebut benar-benar mengetahui bisnis yang dijalankannya.
  4. Fleksibel dalam arti manajemen dapat dengan mudah beraksi terhadap keputusan harian dengan mudah.
  5. Relatif tidak ada kontrol dari pemerintah sehingga pajak yang harus dibayarkan adalah pajak pribadi bukan pajak usaha.


Kekurangan Perusahaan Perseorangan
  1. tanggungjawab utang tidak terbatas, artinya apabila terjadi kewajiban pembayaran maka kewajiban itu harus dipenuhi dengan menyerahkan seluruh harta perusahaan dan harta pribadi miliknya.
  2. Jarang ada yang bertahan lama, dimana hal ini dapat saja  disebabkan oleh meninggalnya pendiri atau pemilik dari perusahaan tersebut.
  3. Relatif sulit untuk memperoleh pinjaman jangka panjang dengan bunga yang rendah.
  4. Relatif bergantung hanya pada pola pikir satu orang saja apabila orang ini tidak berpengalaman dalam bisnis maka resiko kegagalan akan sangat besar.

Dibalik kendala-kendala yang muncul dalam usaha kecil, namun eksistensinya justru memberikan kontribusi besar dalam mengatasi masalah perekonomian negara.

  1. Perusahaan Persekutuan
            Persekutuan (firma dan komanditer) merupakan bentuk  organisasi bisnis di mana dua orang atau lebih bertindak sebagai pemilik dari perusahaan sehingga tanggungjawab dan hak yang ada akan ditanggung oleh mereka. Firam adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan sutau perusahaan di bawah satu nama bersama dimana peserta-pesertanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggungjawab sepenuhnya kepada pihak ketiga. Sedangkan persekutuan Komanditer (CV) adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih sebagai pihak yang bertanggungjawab renteng (solider) dan satu orang atau lebih sebagai pihak lain yang mempercayakan uangnya (Lupiyoadi R dan Wacik,1998)

Sifat-sifat Perusahaan Persekutuan
a.    Ada persero aktif dan diam
b.    Tanggung jawab persero tidak terbatas, sedangkan persero diam terbatas
c.    Tidak berbadan hukum

Kelebihan-kelebihan Perusahaan Persekutuan
1)    Modal tersedia banyak
2)    Meningkatkan kepercayaan kreditor
3)    Keahlian dan ketrampilan bertambah
4)    Adanya kemungkinan untuk tumbuh dan berkembang
Kekurangan-kekurangan Persekutuan
1)    tanggung jawab tidak terbatas
2)    Umur yang terbatas
3)    Lemahnya penegendalian

Lebih lanjut Lupiloyoadi dan Wacik mengungkapkan fungsi dan kedudukan partner dalam sebuah persekutuan dapat berupa :

  1. Otensible partner
  2. Active partner
  3. Secret partner
  4. Dormant partner
  5. Nominla partner
  6. Subpartner
  7. Limited partner

  1. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas secara hukum dianggap sebagai suatu badan hukum, terpisah dari individu-individu yang memilikinya. PT didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang serta peraturan pelaksanaannya. Perusahaan mengumpulkan dana yang diperlukannya denganjalan menjual saham kepada masyarakat dan para pemegang saham tersebut menjadi pemilik perusahaan itu. Jika perusahaan mendapatkan keuntungan maka perusahaan akan membayarkannya atas saham yang dibelinya (deviden). Namun keuntyungan yang tidak dibagikan juga merupakan kepunyaan para pemilik, tetapi biasanya keuntungan tersebut ditanamkan kembali kedalam kegiatan perusahaan, sebaliknya jika perusahaan dibubarkan maka para pemegang saham membagi-bagi setiap aktiva yang tersisa setelah semua hutang dibayar.

Sifat-sifat PT
1.    Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
2.    Modal dan ukuran perusahaan yang besar
3.    Kelangsungan hidup perusahaan PT ada ditangan pemilik saham
4.    Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
5.    Kepemilikan mudah berpindah tangan
6.    Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan/pegawai
7.    Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
8.    Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
9.    Sulit untuk membubarkan PT
10. Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden


Kebaikan bentuk PT
  1. Adanya tanggunjawab atas utang yang terbatas, dimana tanggungjawab utang yang harus dibayar hanya sebatas jumlah saham yang dimilikinya.
  2. Adanya kemungkinan untuk memperjualbelikan saham yang dimilikinya.
  3. Umumnya memiliki jangkawaktu operasi yang tidak terbatas
  4. Relatif lebih mudah untuk memperoleh pinjaman dengan nilai nominal yang besar untuk jangka waktu panjang dan tingkat bunga rendah.
  5. Adanya kemungkinan untuk alih teknologi dan ilmu dimana pemegang saham dapat dengan mudah menyewa tenaga manajemen profesional untuk menjalanakan perusahaan yang ada.



Kekurangan bentuk PT
  1. Keterbatasan dalam jenis bidang usaha yang akan dijalankan karena bidang usaha ditentukan oleh ijin yang dikeluarkan serta peraturan-peraturan yang berlaku
  2. Adanya perbedaaan kepentingan di dalam menjalankan PT, pemilik saham minoritas dikalahkan dengan mayoritas
  3. Adanya kewajiban membuat laporan kepada berbagai pihak
  4. Biaya pendirian yang tidak sedikit
  5. Afanya sisitem pajak yang menyebabkan seorang pemegang saham membayar pajak ganda yaitu pajak atas PT itu sendiri, deviden yang diterima serta pajak individu.

  1. KOPERASI
Selain bentuk-bentuk usaha sebagaimana di sebutkan diatas, kita masih mengenal bentuk usaha perkumpulan koperasi. Yakni badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasarkan asas kekeluargaan. Badan usaha ini mendapatkan tempat khusus di Indonesia.landasan dari bentuk usaha jenis ini adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Tujuan utamanya adalah memajukan kesejahteraan anggotanya dan ikut membangun tatanan perekonomian nasional. Prinsip dasar keanggotaan koperasi adalah bersifat sukarela, pengelola asetnya secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha secara proporsional, pemberian balas jasa terbatas serta adanya pendidikan dan kerja sama untuk penelitian dan pengembangan. System permodalan koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.modal sendiri terdiri atas simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan serta hibah. Sedangkan modal pinjaman terdiri atas pinjaman dari anggota dan dari koperasi atau badan lainnya.

BENTUK LAIN PERUSAHAAN
  1. JOINT VENTURE
Joint venture dapat diartikan sebagai suatu persetujuan (joint project), yaitu bentuk persekutuan perseroan yang dibentuk oleh dua ataqu lebihperseroan untuk tujuan tertentu. Tujuan utama dari joint venture adalah menggabung perseroan yang memiliki keahlian yang  berbeda untuk dapat dikontribusikan demi keberhasilan suatu proyek tertentu.

Joint venture biasanya digunakan untuk mngerjakan pembangunan proyek-proyek besar yang memerlukan modal besar.

Karakteristik utama joint venture adalah :
  1. Dibatasi pada proyek tertentu
  2. Jangka waktu dibatasi dengan perjanjian dan dihentikan pada saat proyek sudah benar-benar selesai
  3. Dibawah kekuasaan seorang manajer, dimana namanya tertera dalam usaha
  4. Pada saat joint venture selesai para partisipan akan membagi laba dan rugi sesuai perjanjian

  1. SINDICATE
Memiliki kemiripan dengan joint venture dibentuk oleh beberapa perusahaan yang mempunyai tujuan khusus. Sindicate digunakan dalam bidang keuangan.
  1. FRANCHISEE
            Franchisee adalah suatu sistem pemasaran yang berkisar pada perjanjian sah antara dua pihak yang salah satunya (franchisee) diberi hak istimewa untuk menjalankan bisnis sebagai pemilik pribadi tapi dengan syarat perusahaan dijalankan menurut metode dan cara yang dispesifikasikan oleh pihak lain (franchisor). Perusahaan franchisee biasanya memberi anggota sistem tersebut denngan  nama, logo, prosedur pengoperasian, dan lain-lain.


Sumber: Modul Legalitas Bentuk Perusahaan Departemen Pendidikan Nasiaonal Tahun 2010















0 komentar:

Posting Komentar