MAKALAH
LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN NON BANK
Dosen Pengampu: Bapak Kiswoyo, SE, MM
Oleh:
Siti Nooryanah
M. Nor Azemi
Suluh AP
M. Haris Mustofa
Khoirul Amar
KELAS MANAJEMEN C
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI SELAMAT SRI KENDAL
2014
LEMBAGA KEUANGAN BANK
1.
Pengertian Bank
Kata “bank” berasal dari bahasa Italia, banca yang berarti meja. Menurut UU
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud bank adalah badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan
kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lain dalam rangka
meningkatkan taraf hidup orang banyak.
Bank merupakan
lembaga keuangan yang usaha pokoknya antara lain:
Memberikan
kredit.
Menghimpun data
dari masyarakat.
Memberikan jasa
– jasa dalam peredaran uang.
Salah satu ahli yang mengemukakan pengertian
bank yaitu:
Macleod, tugas
bank yaitu menciptakan kredit, sedangkan bankir adalah pengusaha yang
membeli uang dan peminjam dengan cara menciptakan pinjaman lainnya
membeli uang dan peminjam dengan cara menciptakan pinjaman lainnya
2.
Asas, Fungsi,
dan Tujuan Perbankan Indonesia
Asas, fungsi dan tujuan perbankan Indonesia ditegaskan dalam Bab II
UU No. 10 Tahun 1998.
a. Asas Perbankan di Indonesia
Dalam pasal 2 UU No. 10 Tahun 1998 dinyatakan bahwa perbankan di
Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi menggunakan prudential principal (prinsip kehati –
hatian).
Demokrasi ekonomi adalah asas yang digunakan
oleh perbankan Indonesia. Dalam melakukan usahanya perbankan membutuhkan kehati
– hatian karena terdapat banyak resiko. Yang dimaksud resiko adalah kemungkinan
dari dampak yang tidak diinginkan.
b. Fungsi bank
Pasal 3 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
dinyatakan bahwa perbankan di Indonesia memiliki fungsi sebagai penghimpun dan
penyalur dana masyarakat.
Fungsi bank
sebagai berikut:
a)
Fungsi
utama
Pengumpulan dana dari masyarakat.
Menyalurkan dana kepada masyarakat.
Peningkatan faedah dari dana masyarakat.
b)
Fungsi
tambahan
Penggunaan cek.
Memberikan garansi bank.
Memberikan fasilitas pengiriman uang.
c. Tujuan perbankan
Menurut pasal 3 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dinyatakan
bahwa perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional
dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas
nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
3. Jenis Bank
a. Dilihat dari
segi fungsi
Menurut UU
Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, jenis bank menurut fungsinya adalah
sebagai berikut:
Bank umum,
yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank
Perkreditam Rakyat, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
b. Dilihat dari
segi kepemilikan
Bank milik
pemerintah
Merupakan
bank yang akte pendiriannya maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh
pemerintah, sehingga keuntungannya dimiliki oleh pemerintah.
Contoh
bank milik pemerintah: Bank Mandiri , BNI (Bank Negara Indonesia), BRI (Bank
Rakyat Indonesia).
Contoh
bank milik pemerintah daerah: Bank DKI, Bank Jabar, Bank Jatim, Bank Sulawesi
Selatan.
Bank milik
swasta nasional
Merupakan
bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional,
sehingga keuntungannya milik swasta.
Contoh:
Bank Central Asia, Bank Mega, Bank Danamon.
Bank milik
koperasi
Merupakan
bank yang kepemilikan saham – sahamnya oleh perusahaan yang berbadan hokum
koperasi. Contoh: Bukopin (Bank Umum Koperasi Indonesia).
Bank milik
asing
Merupakan
cabang dari bank yang ada di luar negeri, atau seluruh sahamnya dimiliki oleh
luar negeri. Contoh: American Express
Bank,Bank of Tokyo, Hongkong Bank.
Bank milik
campuran
Merupakan
bank yang sahamya dimiliki pihak asing dan swasta nasional dan secara mayoritas
sahamnya dipegang WNI.
Contoh: Bank Finconesia, Bank Sakura Swadarma, Bank Merincorp.
c. Dilihat dari
segi status
Bank devisa
Merupakan
bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan
dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer ke luar negeri,
inkaso ke luar negeri, travelers cheque
, dan pembayaran L/C.
Bank nondevisa
Merupakan
bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank
devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi yang berhubungan dengan
luar negeri.
d. Dilihat dari segi
cara menentukan harga
Dapat
dibedakan menjadi 2 jenis:
Bank yang
berdasarkan prinsip konvensional (barat)
Bank
konvensional mendapatkan keuntungan dengan cara menetapkan bunga sebagai harga,
baik untuk simpanan seperti giro, deposito maupun tabungan.
Bank yang
berdasarkan prinsip syariah (Islam)
Perbedaan
antara bank konvensional dengan bank syariah yaitu pada landasan falsafah yang
dianut. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga, sedangkan bank
konvensional dengan sistem bunga.
e. Bank sentral
Yaitu
sebuah badan keuangan yang diberi tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi
kestabilan badan - badan keuangan dan menjamin agar kegiatan badan keuangan
tersebut dapat menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil.
f. Bank umum konvensional
Merupakan
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Tugas
pokok Bank Umum menurut Pasal 6 UU No. 10 1998:
- Memberikan kredit
- Menerbitkan surat pengakuan hutang.
- Produk – produk bank umum konvensional:
- Tabungan, jenis simpanan yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja melalui syarat – syarat tertentu.
- Giro, simpanan di bank yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja dengan perantaraan ATM, cek. Rekening giro disebut juga rekening koran.
- Cek, perintah kepada bank dari orang yang menandatangani untuk pembayaran sejumlah uang yang tertera pada lembaran cek tersebut.
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
4. Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/1972,
LKBB adalah semua badan (lembaga) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan
yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara
mengeluarkan surat – surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat
terutama untuk membiayai investasi perusahaan - perusahaan.
5. Macam – macam LKBB
a. Koperasi Kredit / Koperasi Simpan Pinjam
Kegiatannya adalah menerima simpanan dan
memberikan pinjaman uang kepada anggota yang memerlukan dengan syarat – syarat
yang mudah dan bunga ringan.
a)
Bidang
usaha koperasi kredit
Meliputi:
- Pengumpulan dana semaksimal mungkin berupa simpanan atau tabungan anggota.
- Mendorong agar timbul hasrat untuk menyimpan atau menabung pada koperasi.
- Melayani pembelian atau penjualan barang secara kredit atau angsuran.
b)
Modal
koperasi kredit
Merupakan pendapatan yang diterima dari
penerimaan dari dalam maupun luar koperasi. Dibagi menjadi sebagai berikut:
Modal Sendiri
Yaitu modal yang menanggung resiko.
Simpanan pokok
Yaitu simpanan yang wajib dibayarkan anggota
koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan wajib
Yaitu jumlah simpanan yang tidak harus sama
yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu tertentu.
Dana cadangan
Yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU).
Modal pinjaman
Yaitu modal yang berasal dari anggota sendiri,
dari koperasi lain atau dari bank.
Modal penyertaan
Yaitu modal yang bersumber dari pemerintah atau
masyarakat dalam bentuk investasi.
c)
Peranan
fungsi lembaga keuangan koperasi kredit
Uang simpanan dan tabungan akan lebih aman, terjamin, dan
produktif.
Pemberian kredit dengan bunga sangat rendah.
Pelayanan pemberian kredit sangat cepat dan mudah tanpa jaminan
kredit.
Melalui penyaluran dana kredit itu akan dapat meningkatkan pendapatan
para
anggota dan sekaligus mengentaskan kemiskinan.
b. Perusahaan
Asuransi
Menurut Kitab UU Hukum Dagang, asuransi adalah
perjanjian antara seseorang penanggung yang mengikat diri kepada seseorang
tertanggung dengan menerima suatu premi dan memberi penggantian senilai karena suatu kerugian.
Contoh: Asuransi Bumi Putra, Asuransi Kesehatan
Indonesia (Askes), Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
a)
Pihak
dalam kegiatan peransuransian
Pihak tertanggung, yakni pihak yang mengasuransikan dan
berkewajiban membayar premi asuransi.
Pihak penanggung, yakni pihak yang menerima premi asuransi yang
akan menanggung atau member ganti rugi jika terjadi risiko.
b)
Syarat
– syarat risiko yang dapat diasuransikan
Kerugian yang bersifat kebetulan.
Kemungkinan keugian dapat diperhitungkan.
Kerugiannya tertentu.
c)
Manfaat
asuransi
Rasa aman dan perlindungan.
Berfungsi sebagai tabungan dan sumber tabungan lain.
Alat penyebaran risiko.
Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil.
d)
Polis
asuransi
Adalah kesepakatan pihak tertanggung dan pihak
penanggung yang dituangkan dalam perjanjian tertulis.
e)
Jenis
usaha asuransi
Terbagi atas 3 jenis: yaitu asuransi kerugian
(non life insurance), asuransi jiwa (life insurance) dan reasuransi
(reinsurance).
Asuransi kerugian
Adalah asuransi yang menanggung kerugian kita
jika apa yang kita asuransikan mengalami kerusakan atau kehilangan.
Asuransi jiwa
Adalah suatu jasa yang diberikan perusahaan
asuransi dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau
meninggalnya seseornag yang dipertanggungkan.
Reasuransi
Adalah pertanggungan ulang (pertanggungan yang
dipertanggungkan), sering juga disebut asuransi dari asuransi.
f)
Konsepsi
dalam kontrak asuransi
Indemnitas, asuransi dimaksudkan untuk memberikan kompensasi atas
kerugian tertanggung, dan tertanggung tidak boleh mengambil keuntungan dari
transaksi asuransi.
Kepentingan yang dapat diasuransikan, tertanggung harus mampu
memiliki financial yang nyata terhadap objek yang diasuransikan.
Nilai tunai nyata, yaitu penggantian pada saat terjadinya peristiwa
yang merugikan, dikurangi penyusutan.
Subrogasi, artinya jika suatu pihak harus membayar hutang tanggung
jawab pihak lain, maka pembayaran itu harus memberikan hak pada pihak pertama
untuk menagih hutang dari pihak yang bertanggung jawab.
I'tikat baik, menunjuk pada aspek adanya jaminan, representasi, dan
penyembunyian.
c. Pegadaian
Usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang
– barang berharga ke pihak tertentu, agar memperoleh sejumlah uang dan barang
yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah
dengan lembaga gadai. Ciri – ciri:
a)
Terdapat
barang – barang berharga yang digadaikan.
b)
Barang
yang digadaikan dapat ditebus kembali.
c)
Nilai
jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan.
Menurut Kitab UU Hukum Perdata pasal 1150,
gadai adalah suatu hak yang diperoleh pihak yang memiliki piutang atas suatu
barang bergerak.
Tugas utama Perum Pegadaian adalah memberikan
pinjaman kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai.
a)
Kredit
gadai, adalah fasilitas pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan prosedur murah,
aman, dan cepat.
b)
Jasa
penitipan barang, ditujukan ke masyarakat yang merasa kemanan atas barang –
barang bergerak miliknya tidak terjamin.
c)
Jasa
penaksiran nilai barang, adalah jasa pelayanan Perum Pegadaian kepada
masyarakat untuk memberikan informasi tepat atas nilai barang bergerak milik
masyarakat.
d)
Gold counter,
yaitu tempat penjualan perhiasan emas di Perum Pegadaian.
d. Dana
Pensiun
Merupakan salah satu lembaga keuangan bukan
bank di Indonesia yang memiliki aktivitas memberikan jaminan kesejahteraan pada
masyrakat baik untuk kepentingan pensiun maupun akibat kecelakaan.
UU No. 11 tahun 1992 tentang dana pensiun menyebutkan
bahwa dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program
yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya.
a)
Lembaga
penyelenggara dana pensiun
Menurut UU No. 11/1992, ada 2 jenis kelembagaan
dana pensiun, yaitu:
Dana pensiun pemberi kerja
Dibentuk oleh badan atau orang yang
mempekerjakan karyawan. Segala ketentuan yang terdapat dalam UU No. 11/1992
yang menyangkut Lembaga Dana Pensiun Pemberi Kerja harus dilaksanakan.
Dana pensiun lembaga keuangan
Dibentuk oleh Bank atau perusahaan asuransi
jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun bagi perorangan.
b)
Fungsi
dana pensiun
·
Menghimpun
dana berupa tabungan bagi keperluan peserta di hari tua.
·
Menyediakan
dana atau pertanggungan bila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun.
·
Mempersiapkan
dana berbentuk manfaat pensiun.
e. Pasar
Modal
Merupakan pasar untuk berbagai instrumen
keuangan jangka panjang yang bias diperjualbelikan, baik dalam bentuk hutang
ataupun modal sendiri (di dalam UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 pengertian
pasar modal dijelaksan lebih spesifik).
a)
Istilah
– istilah dalam pasar modal
Emiten, adalah badan usaha yang telah melakukan penawaran umum (go
public).
Efek, adalah surat berharga meliputi surat berharga komersial, saham,
obligasi, surat pengakuan hutang, tanda bukti hutang, dan setiap derivatif dari
efek.
Derivatif dari efek adalah turunan dari efek, baik yang bersifat hutang
maupun yang bersifat ekuitas seperti opsi dan warant.
Opsi, adalah hak yang dimiliki pihak untuk membeli atau menjual
kepada pihak lain atas sejumlah efek harga dalam waktu tertentu.
b)
Fungsi
pasar modal
Fungsi ekonomi
Pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana
yang mempertemukan 2 kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana
(investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer).
Fungsi keuangan
Pasar modal memberikan kemungkinan dan
kesempatan memperoleh imbalan bagi pemilik dana sesuai dengan karakteristik
investasi yang dipilih.
c)
Tujuan
pasar modal
Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional
dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas ekonomi
nasional ke arah peningkatan kesejaheraan.
d)
Manfaat
pasar modal
Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara.
Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga
memungkinkan untuk melakukan diversifikasi.
Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat
menengah.
e)
Jenis
– jenis instrument pasar modal
Saham, merupakan surat berharga yang bersifat kepemilikan dalam
arti pemilik saham merupakan pemilik perusahaan. Keuntungannya disebut dividen
yang pembagiannya dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
Obligasi (Bonds), merupakan instrumen hutang suatu perusahaan yang
hendak memperoleh modal. Keuntungannya dalam bentuk bunga (kupon).
Reksadana, merupakan sertifikat yang menyatakan pemiliknya
menitipkan sejumlah dana kepada perusahaan reksadana untuk digunakan sebagai
modal berinvestasi.
f. Lembaga
Pembiayaan (multifinance)
Adalah salah satu LKBB di Indonesia yang
memiliki kegiatan membiayai kebutuhan masyarakat baik bersifat produktif maupun
konsumtif.
a)
Sewa
guna usaha (leasing)
Pihak – pihak yang terlibat dalam proses
pemberian fasilitas leasing: Lessor, Lessee, Supplier, dan Asuransi.
Perjanjian yang dibuat antara lessor disebut
“lease agreement” dimana di dalam perjanjian tersebut memuat kontrak kedua
belah pihak, lessor dan lessee. Isi kontrak tersebut antara lain:
Nama dan alamat lessee.
Jenis barang modal diinginkan.
Jumlah barang yang dileasingkan
Sangsi – sangsi apabila lessee ingkar janji.
Sangsi – sangsinya yaitu:
Dikenakan denda sesuai perjanjian.
Penyitaan barang yang dipegang lessee.
b)
Modal
ventura (venture capital)
Adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyertaan modal perusahaan tertentu ke perusahaan lain.
Ciri – ciri:
Kegiatan yang dilakukan bersifat penyertaan langsung ke suatu
perusahaan.
Penyertaan dalam perusahaan bersifat jangka panjang.
Keuntungan yang diperoleh berupa capital gain, deviden, atau bagi
hasil.
Tujuan pendirian modal ventura:
Pengembangan suatu proyek.
Pengembangan suatu teknologi baru.
E Kemitraan dalam rangka pengentasan kemiskinan.
Keuntungan yang
diperoleh:
Bagi perusahaan modal ventura
Mendapat keuntungan berupa deviden.
Bagi perusahaan pasangan usaha
Membantu penambahan modal usaha.
c)
Kartu plastik
Adalah benda berbentuk kartu yang berbahan
dasar plastik, yang umum digunakan adalah kartu kredit dan kartu ATM yang
berfungsi sebagai kartu debit. Karti plastik diterbitkan oleh perbankan.
d)
Anjak
piutang
Adalah lembaga pembiayaan yang kegiatannya
berupa pengalihan piutang (jasa financing) serta pengelolaan dan administrasi
piutang (jasa non financing). Klien (kreditur) adalah pihak yang terlibat dalam
anjak piutang.
Keuntungan yang diperoleh masing – masing
pihak:
Bagi perusahaan anjak piutang
Mendapat kentungan berupa fee (biaya administrasi).
Bagi kreditur (klien)
Bagi debitur, memberikan motivasi agar debitur segera membayar.
e)
Pembiayaan
konsumen (consumers finance)
Adalah kegiatan pembiayaan yang dilakukan oleh
lembaga keuangan bagi konsumen dan ditujukan untuk pembelian barang yang
bersifat konsumtif.
Sumber: Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya,
Kasmir, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002.
0 komentar:
Posting Komentar